KONFLIK SOSIAL PEMBENTUKAN PAM SWAKARSA

Masyarakat secara global merupakan suatu sistem yang terdiri dari peranan dan kelompok keduanya saling berkaitan dan saling mempengaruhi sehingga di dalamnya terdapat tindakan, perilaku, tingkah laku social kehidupan manusia. Secara teori tindakan sosial yang diutarakan Narwoko bahwa tindakan social adalah hal-hal yang dilakukan oleh individu dan kelompok yang saling berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam lingkungan masyarakat terdapat suatu kelompok dan sebagian dari meraka membuat peraturan-peraturan dan tujuan yang disepakati bersama, dari peraturan dan tujuan tersebut akan memberikan konstribusi dan informasi diantara mereka yang akan menciptakan atribut kelompok sebagai bentuk karakteristik kelompok. Keberadaan suatu kelompok dalam masyarakat dicerminkan oleh adanya fungsi-fungsi yang akan dilaksanakan. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya mencakup fungsi hubungan sosial.

Istilah “Pam Swakarsa” memberikan kesan traumatic kepada masyarakat tentang peristiwa kekerasan dimasa silam pada masa orde baru. Kelompok Pam Swakarsamerupakan reaksi atas melemahnya peran kontrol lembaga-lembaga Negara dalam menjalankan fungsi pengawasan ditengah dominasi pemerintah terhadap masyarakat. Kemunculan  pam swakarsa ini memang tidak berdiri sendiri, sebagaimana kenyataan dapat kita lihat sekarang adalah kurang mampunya aparat keamanan untuk menangani kasus seperti pencurian dan lain sebagainya ditengah wabah yang sedang berlangsung yakni covid-19 yang secara nyata dirasakan oleh masyarakat.

Sehingga suatu hal yang tidak salah dan memang sangat penting sebagai alat yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat adalah berdirinya sebuah kelompok di dalam masyarakat yaitu pam swakarsa. Keberadaan Pam Swakarsasebagai media atau wadah komunikasi kelompok untuk menyelesaikan suatu persoalan dan dicoba teliti eksistensi Pam Swakarsa, penggunaan media komunikasi kelompok dalam menciptakan keamanan.

Pembentukan Pam Swakarsa ini menimbulkan kekhawatiran yang akan menjadi konflik sosial ditengah masyarakat. Menurut ahli sosiologi yakni  M.Z Lawang konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, dan kekuasaan untuk menundukkan saingannya.

Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok pam swakarsa ditengah masyarakat, Pam Swakarsa yang seharusnya membantu lembaga Negara untuk mengamankan situasi masyarakat agar tetap kondusif, malah membuat situasi di tengah masyarakat menjadi tidak kondusif dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, misalnya seperti ingin memiliki kekuasaan bahkan meraih keuntungan pribadi, karena sudah merasa setara dengan lembaga keamanaan negara yang lainnya. Oleh karena itu, pembentukan Pam Swakarsa ini dibutuhkan perhatian khusus oleh lembaga keamanan negara yang mengesahkan yakni Polri agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

Minimnya peraturan mengenai batasan wewenang yang dimiliki oleh Pam Swakarsa beserta sanksi bagi penyalahgunaan wewenang baik bagi Pam Swakarsa maupun anggota kepolisian yang mengerahkan Pam Swakarsa untuk tujuan tertentu yang menyalahi wewenangnya. Ketiadaan pengaturan beserta sanksi ini kembali menguatkan orientasi peraturan ini yang memberikan diskresi sangat besar pada Polri dalam menerapkan peraturan ini kedepannya.

Dengan kondisi pengaturan yang demikian, masalah implementatif yang berpotensi munculah masalah yang selama ini telah terbukti menjangkiti Polri, yakni permisifitas dan impunitas terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang serta kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggotanya, atau dalam hal ini oleh Pam Swakarsa.

Dampaknya selain konflik horizontal antara Pam Swakarsa dengan masyarakat sipil lainnya muncul pula peluang penggunaan Pam Swakarsa secara sewenang-wenang, seperti kepentingan politik praktis. Ketika tugas dan wewenang Pam Swakarsa sebagai lembaga keamanan yang didirikan oleh Polri untuk mengamankan masyarakat tidak berjalan dengan semestinya alangkah lebih baik tugas dan wewenang menjalankan pengamanan di tengah masyarakat di lakukan sepenuhnya kembali oleh lembaga keamanan negara yakni TNI dan Polri. Sebaiknya Perpol tersebut dibatalkan, selain belum ada urgent sinyal karena saat ini kita sedang berjuang melawan pandemi dan krisis ekonomi yang mengikutinya.

Penulis : Matheus Jhontua Dionisius (Sosiologi 2019)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

54 thoughts on “KONFLIK SOSIAL PEMBENTUKAN PAM SWAKARSA”